LKBH PGRI: Berikan Rasa Nyaman dan Aman Guru (PGRI Kota Semarang)
Keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dalam tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kota Semarang, memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap anggota saat menjalankan profesinya.
Hal itu selaras dengan prinsip dan nilai yang diperjuangkan PGRI, yaitu profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan anggota.
Demikian disampaikan Ketua Umum PGRI Kota Semarang Nur Khoiri, di kantornya, Jl Sendanggowo Baru III/35 Semarang.
Karena menurut Nur Khoiri, tidak mungkin seorang guru atau pendidik itu mengajar, meskipun mempunyai kompetensi, memiliki ilmu, dan sejahtera, tetapi mengajar dalam tekanan, pasti akan membawa pada ketidaknyamanan.
Padahal, lanjut dia, guru memiliki tanggung jawab moral mencerdaskan kehidupan bangsa.
Maka dari itu, supaya tampil maksimal, tiga hal tersebut harus terpenuhi, yakni guru harus sejahtera, profesional, dan terlindungi.
Artinya, dalam hati tidak ada rasa takut saat melaksanakan tugas profesinya.
Ternyata, lanjut Nur, dalam konteks perlidungan ini, dinamikanya sangat luar biasa.
Apalagi sejak hadirnya undang-undang perlindungan anak yang ditafsirkan berbeda-beda oleh orang tua.
Tidak menutup kemungkinan, para pendidik atau guru dalam melaksanakan tugas profesinya terlalu bersemangat, misalnya ada anak sulit dinasehati, guru menangani dengan cubitan.
“Kalau zaman dulu, dicubit Guru tidak menjadi masalah, namun untuk sekarang bisa menjadi persoalan hukum . Karena sebagian orang tua memaknainya secara berlebihan. Maka dari itu, adanya LKBH PGRI menjadi sangat penting, karena akan memberikan perlindungan bagi Guru yang terbelit masalah hukum,” terang dia.
Sekretaris Bidang Advokasi Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Kota Semarang Muhammad Zamroni, menambahkan, LKBH PGRI yang merupakan anak lembaga dari PGRI mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non-ligitasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum.
“Pada dasarnya LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya. Tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada anggota baik profesi maupun non-profesi,” kata dia.
Hal itu sesuai dengan tujuan dibentuknya LKBH PGRI. Yaitu, mengayomi, melindungi, membina, dan membantu Guru yang mempunyai persoalan hukum sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok, dan kesatuan lain kepada Guru.
Sedangkan, visi lembaga itu, menurut dia mewujudkan LKBH PGRI sebagai satu-satunya wadah atau lembaga hukum yang terakreditasi secara nasional.
Prioritas utama mengayomi atau memberi payung hukum kepada Guru dalam menjalankan tugas sebagai tokoh dan pendidik, serta memberi bantuan hukum kepada masyarakat umum.
Dalam menjalan tugas, menurut Zamroni, LKBH PGRI membawa misi melaksanakan pembinaan guna meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota PGRI dan masyarakat umum.
Lalu memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI dan masyarakat umum.
Kemudian, berperan serta memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan pembangunan hukum nasional.
Zamroni menambahan, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kecuali kasus non profesi biaya di luar pengacara dan transpot ditanggung pelapor.
Sedangkan konsultasi hukum dilakukan secara cuma-cuma dengan cara datang ke kantor LKBH PGRI. LKBH PGRI juga memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma.
Source : https://www.suaramerdeka.com/pendidikan/pr-041602440/lkbh-pgri-berikan-rasa-nyaman-dan-aman-guru