Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Jl.Sendangguwo Baru III No.35, Kota Semarang
single-event-img-1

LKBH


Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mempunyai tugas antara lain: memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non-ligitasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum. Pada dasarnya LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya. Tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada anggota baik profesi maupun non-profesi, dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada ketua LKBH PGRI melalui ketua PGRI kabupaten. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kecuali kasus non profesi biaya di luar pengacara dan transpot ditanggung oleh pelapor, sedangkan konsultasi hukum dilakukan secara cuma-cuma dengan cara datang ke kantor LKBH PGRI, melalui telefon dan surat. LKBH PGRI juga dapat memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma.

Tujuan LKBH :

Tujuan dibentuknya LKBH PGRI adalah untuk mengayomi, melindungi, membina dan membantu para guru yang mempunyai persoalan hukum sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain kepada guru.

Visi LKBH :

Mewujudkan LKBH PGRI sebagai satu-satunya wadah atau lembaga hukum yang terakreditasi secara nasional dengan prioritas utama mengayomi atau memberi payung hukum kepada guru-guru dalam menjalankan tugas-tugas sebagai tokoh dan pendidik, serta memberi bantuan hukum kepada masyarakat umum.

Misi LKBH :

1. Melaksanakan pembinaan guna meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota PGRI dan masyarakat umum;
2. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI dan masyarakat umum;
3. Berperan serta memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan pembangunan hukum nasional.
 
Susunan dan Personalia
Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kota Semarang
Masa Bakti XXII Tahun 2019 - 2024
SK Nomor : 027/KEP/KOTA/XXII/2020